PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan keolahragaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat