Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (RKA) Otoritas Jasa Keuangan merupakan rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan Pungutan di sektor jasa keuangan yang merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. RKA Otoritas Jasa Keuangan; b. Pungutan dan penerimaan lainnya; c. Rupiah Murni; d. pelaksanaan anggaran; dan e. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat