Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, oleh karena itu perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Keolahragaan, maka dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 72 Tahun 2001; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Tujuan dan Prinsip. Bab III: Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Ruang Lingkup Olahraga. Bab VI: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga. Bab VII: Pengelolaan Keolahragaan. Bab VIII: Penyelenggaraan Kejuaraan. Bab IX: Organisasi Keolahragaan. Bab X: Pelaku Olahraga. Bab XI: Prasarana dan Sarana Olahraga. Bab XII: Penghargaan. Bab XIII: Peran Serta Masyarakat. Bab XIV: Pendanaan. Bab XV: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana perubahan rencana kerja pemerintah daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan RKPD Tahun 2022 yang dijadikan dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Peraturan ini terdiri dari 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2018
pengelolaan - pemanfaatan - dana non kapitasi - program jaminan kesehatan nasional - fasilitas kesehatan tingkat pertama
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, dipandang perlu mengatur pemanfaatan dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Serta sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten harus mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Non Kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di FKTP yang lebih berkualitas, meningkatkan kinerja profesional pemberi pelayanan kesehatan di FKTP dan menunjang operasional kegiatan pelayanan di FKTP. Peraturan ini memuat tata cara pembayaran dana non kapitasi, klaim dana non kapitasi JKN, tata cara penyaluran, pelaporan, pemanfaatan dana non kapitasi JKN, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS DESA BUMI RAHAYU DI KECAMATAN TANJUNG SELOR
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS DESA
Batas wilayah Desa Bumi Rahayu di Kecamatan Tanjung Selor meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Tengkapak. b. sebelah timur : berbatasan dengan Desa Apung; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Gunung Sari; d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Jelarai Selor.
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2021
PENETAPAN BATAS KELURAHAN KARANG ANYAR DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas;
memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 08 /K-I / I4O /2OI3 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan antara Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas, Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 10 /K-l/ I4O /2OI3 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa antara Kelurahan Karang Anyar dengan Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Nomor: 140.6 / OO\/KKA-BA/II/2O14 dan Nomor: 593.2 / OO2/BAP-PEM/II/2014 tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir Kecamatan Tanjung Palas Tanggal26 Februari 2014, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Karang Anyar dapat diproses sebagaimana mestinya;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2OL6 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS KELURAHAN
Batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung palas meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung palas Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Gunung Putih.
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 62 Tahun 2022
pedoman - penanganan benturan kepentingan - pemerintah daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena adanya benturan
kepentingan yang dihadapi Penyelenggara Pemerintahan Daerah. dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu disusun pedoman untuk mencegah dan menangani terjadinya benturan kepentingan
dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Bulungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman bagi Penyelenggara Pemerintah Daerah dalam melakukan identifikasi, pencegahan serta penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini berisikan ruang lingkup benturan kepentingan, jenis dan bentuk benturan kepentingan, prinsip dasar dan tata cara penanganan benturan kepentingan, identifikasi benturan kepentingan, mekanisme pengenaan sanksi, pengandalian dan penanganan, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bulungan No. 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018;
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, semula berjumlah Rp1.251.955.327.565,78 bertambah sejumlah Rp90.237.851.833,22 sehingga menjadi Rp1.342.193.179.399,00.
Pelaksanaan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat