perubahan - rencana kerja - pemerintah daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana perubahan rencana kerja pemerintah daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan RKPD Tahun 2022 yang dijadikan dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
- Peraturan ini terdiri dari 5 halaman
|