LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015,Provinsi Bengkulu Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
:a. bahwa Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan adalah mitra Pemerintah daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejhteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan berperan membantu kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan sebagai mitra pemerintah Desa dan kelurahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 43 Tahun 2014
9. UU No 5 Tahun 2007
10. UU No 7 Tahun 2008
11. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN.
Peraturan ini bertujuan:
a. mendorong prakarsa masyarakat untuk memberikan kontribusi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan LKK;
b. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan; dan
c. mengembangkan dan memfasilitasi pemberdayaan LKK melalui berbagai bentuk pemberian bantuan pembiayaan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan bimbingan teknis dan pengawasan.
(1) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT;
(2) RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerja
Lembaga adat mempunyai fungsi :
a. Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan maupun Pemerintah Daerah;
b. Mediator penyelesaian perselisihan dan konflik yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
c. Pelestarian, pengembangan serta pendayagunaan adat istiadat dalam rangka memberdayakan masyarakat dan melestarikan kebudayaan lokal;
36
d. Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/ pemangku adat/ ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Kelurahan;
e. Pemberian dukungan dalam rangka penyusunan kebijakan dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 107 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RENA PANJANG KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
A. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Desa Rena Panjang secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No.43 Tahun 2008
5. UU No.6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No.7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No.9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No.2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan dan Penetapan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma , tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 18 Tahuun 2012
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 17 Tahun 2015
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
10. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
11. PERDA No. 8 Tahun 2016
12. PERBUP No. 31 Tahun 2016
Dinas Ketahan Pangan melaksanakan tugas urusan pemerintah di bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terdapat perubahan yang sangat mendasar terutama dinas yang mutlak dibentuk sebagai pelaksana urusan wajib di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan Nasional;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi;
f. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
g. Dinas Pekerjaan Umum;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
j. Dinas Pertanian;
k. Dinas Kelautan dan Perikanan;
l. Dinas Energi Sumber Daya Mineral;dan
m. Dinas Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, bagi pemakai serta menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. bahwa minuman beralkohol dapat menghancurkan kehidupan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPenertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma;
1. UU No 5 Tahun 1984
2. UU No 23 Tahun 1992
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 11 Tahun 1992
6. UU No 3 Tahun 1997
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SELUMA.
Tujuan penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya adalah :
a. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal dan kesehatan.
b. mencegah terjadinya perbuatan negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penggunaan minuman beralkohol dan sejenisnya.
Minuman berlkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);8
b. Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); dan
c. Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen).
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1) Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan, perlu menata dan mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU no 79 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Bab II Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Pasal 2 ayat (2) Huruf b angka 1 dan huruf a) diubah nomenklaturnya, angka 2 diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf c angka 1 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf d angka 1 dihapus, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), angka 4 huruf b) dan c) diubah nomenklaturnya, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi ::
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang Administrasi pemerintahan Umum, hukum, organisasi dan tata laksana, serta administrasi kesejahteraan rakyat.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang administrasi perencanaan pembangunan, sumber daya alam, dan perekonomian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 100 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA CAWANG KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Cawang secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN SAMPAH DI KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Sampah di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 2008
4. UU No. 32 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP Republik Indonesia No. 81 Tahun 2012
7. Permendagri No. 33 Tahun 2010
Pasal 2
(1) Pengelolaan sampah dilakukan oleh:
a. Pemerintah Kabupaten;
b. Masyarakat; dan
c. Badan
(2) Pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan proporsional, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mencabut:
Perbup No. 09 Tahun 2015
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, perlu menetapkan Perda tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah kabupaten Seluma Tahun 2017-2025
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 50 Tahun 2011
6. Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016
Rencana induk pembangunan bertujuan untuk memberikan arahan tentang kegiatan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di daerah, sehingga mampu meningkatkan kualitas daya tarik wisata serta pelayanannya dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, peningkatan pendapatan asli daerah dan rasa cinta tanah air bagi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 105 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA SIMPUR KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Capo ilir kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Capo ilir secar pasti di kecamatan lubuk sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu:
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat(3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 49 Tahun 2013
11. Permendagri No. 56 Tahun 2015
12. Permendagri No. 45 Tahun 2016
13. Keputusan menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
14. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspekteknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat