Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017

Pengelolaan dan Pengendalian Sampah di Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Pengelolaan sampah dilakukan oleh: a. Pemerintah Kabupaten; b. Masyarakat; dan c. Badan (2) Pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan proporsional, efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Sampah di Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
18 September 2017
Tanggal Berlaku
18 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan