Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari: a. Dinas Pendidikan Nasional; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial; d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi; f. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil g. Dinas Pekerjaan Umum; h. Dinas Pendapatan Daerah; i. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; j. Dinas Pertanian; k. Dinas Kelautan dan Perikanan; l. Dinas Energi Sumber Daya Mineral;dan m. Dinas Kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat