PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA SIMPUR KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Capo ilir kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Capo ilir secar pasti di kecamatan lubuk sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu:
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat(3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 49 Tahun 2013
11. Permendagri No. 56 Tahun 2015
12. Permendagri No. 45 Tahun 2016
13. Keputusan menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
14. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
- Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspekteknis dan yuridis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 8 halaman
|