PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RENA PANJANG KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- A. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Desa Rena Panjang secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No.43 Tahun 2008
5. UU No.6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No.7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No.9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No.2 Tahun 2013
- Pasal 2
Tujuan dan Penetapan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 9 Halaman
|