Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2007

Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SELUMA. Tujuan penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya adalah : a. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal dan kesehatan. b. mencegah terjadinya perbuatan negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penggunaan minuman beralkohol dan sejenisnya. Minuman berlkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);8 b. Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); dan c. Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen). KETENTUAN PIDANA Pasal 14 (1) Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
30 November 2007
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2007
Tanggal Berlaku
29 Desember 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan