Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SELUMA. Tujuan penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya adalah : a. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal dan kesehatan. b. mencegah terjadinya perbuatan negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penggunaan minuman beralkohol dan sejenisnya. Minuman berlkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);8 b. Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); dan c. Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen). KETENTUAN PIDANA Pasal 14 (1) Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat