Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN. Peraturan ini bertujuan: a. mendorong prakarsa masyarakat untuk memberikan kontribusi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan LKK; b. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan; dan c. mengembangkan dan memfasilitasi pemberdayaan LKK melalui berbagai bentuk pemberian bantuan pembiayaan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan bimbingan teknis dan pengawasan. (1) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi: a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT; c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT; (2) RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi: a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW; c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerja Lembaga adat mempunyai fungsi : a. Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan maupun Pemerintah Daerah; b. Mediator penyelesaian perselisihan dan konflik yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat; c. Pelestarian, pengembangan serta pendayagunaan adat istiadat dalam rangka memberdayakan masyarakat dan melestarikan kebudayaan lokal; 36 d. Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/ pemangku adat/ ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Kelurahan; e. Pemberian dukungan dalam rangka penyusunan kebijakan dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat