PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan,memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untukmeningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan dalam rangka
untuk memberikan pedoman tata cara dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu
disusun Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengelolaan BUMDes yang meliputi:
a. Transparansi;
b. Akuntabel;
c. Partisipasi;
d. Berkelanjutan;
e. Otonomi;
f. Keterpaduan;
g. Keswadayaan.
Tujuan Pembentukan BUMDes:
a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli
desa;
b. Memajukan perekonomian desa;
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada.
Pendirian atau Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Seluma
Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2013
Tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bendahara, pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi :
a. Subjek dan Objek;
b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Penyelesaian Kerugian Daerah;
e. Kedaluwarsa;
f. Penghapusan dan Penghentian;
g. Penyetoran;
h. Pelaporan;
i. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP 38 Th. 2007; PP 69 Th 2010; PP No. 91 Th. 2010; PMK No. 148/PMK.07/2010
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/atau dimanfaat oleh orang pribadi atau Badan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bangunan gedung, kendaraan serta sarana dan prasarana lainnya milik pemerintah Kabupaten Seluma selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintahan, juga dapat digunakan oleh masyarakat dan atau badan hukum lainnya dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP No. 6 Th. 2006 dan PP No. 69 Th 2010
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah meliputi: Alat-alat Berat, Kendaraan roda empat jenis dump truck;
Lapangan Tenis, Gedung Kantin, Balai Adat, Asrama / Kamar pada Badan Diklat, Ruang Rapat Beserta Kelengkapannya pada Badan Diklat, Aula Badan Diklat, Kursi Tamu, Kursi Belajar, Kursi Plastic, Kursi Chitos.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah Kabupaten Seluma tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas
tertentu lainnya, biaya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut
retribusi dengan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali peraturan daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Jenis dan Golongan Retribusi yang terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Retribusi IMB dipungut Retribusi atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan, pemberian IMB meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang wilayah, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefesian luas bangunan (KLB),
koefesien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunanyang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yangmenempati bagunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lemabaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf K Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa surat izin usaha perdagangan merupakan legalitas usaha dibidang perdagangan yang dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha dalam menjalankan usaha agar tercipta ketenangan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi khususnya dibidang perdagangan, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP yang prima kepada dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 38 Tahun 2007
5. UU Nov 46 Tahun 2009
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
TATA CARA, PERSYARATAN DAN BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SIUP
Bagian Kesatu
Tata Cara Penerbitan SIUP
Pasal 6
(1) SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Seluma.
(2) SIUP diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan atas nama perusahaan.
(3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanam modal dalam negeri dan kepada penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Seluma.
(1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Bupati melalui Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP, dengan kriteria sebagai berikut :
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP Menengah;
d. warna kuning untuk SIUP Besar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2010
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN BUKAN KAYU HUTAN HAK/RAKYAT DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Seluma No. 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Perda Kab. Seluma No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah yang berlaku pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 28 Tahun 2009
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN BUKAN KAYU HUTAN HAK/RAKYAT DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 30);
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 08);
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pendaftaran perusahaan dilakukan dalam rangka, pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, guna mendorong peningkatan investasi, sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat;
b. bahwa pendaftaran perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia usaha, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/1982; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; dan PermenDag 37/M-DAG/Per/9/2007
Materi Pokok: Maksud dilakukannya pendaftaran perusahaan untuk memperoleh data yang akurat tentang keadaan perusahaan di Kabupaten Seluma. Setiap perusahaan melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang menjalankan usaha untuk mencari laba atau keuntungan di Wilayah Kabupaten Seluma dan belum memiliki TDP wajib didaftarkan dalam daftar perusahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2010
PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah yang berlaku pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 28 Tahun 2009
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 14);
2. Peraturan Daerah 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 14);
3. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Keur Kesehatan Hewan/Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 21);
4. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Hasil Hutan Ikutan4
(Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 26);
5. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 29);
6. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 35);
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat