Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2010

Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TENTANG RETRIBUSI DAERAH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan