Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengelolaan BUMDes yang meliputi: a. Transparansi; b. Akuntabel; c. Partisipasi; d. Berkelanjutan; e. Otonomi; f. Keterpaduan; g. Keswadayaan. Tujuan Pembentukan BUMDes: a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli desa; b. Memajukan perekonomian desa; c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada. Pendirian atau Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Seluma Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat