Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2013

Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengelolaan BUMDes yang meliputi: a. Transparansi; b. Akuntabel; c. Partisipasi; d. Berkelanjutan; e. Otonomi; f. Keterpaduan; g. Keswadayaan. Tujuan Pembentukan BUMDes: a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli desa; b. Memajukan perekonomian desa; c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada. Pendirian atau Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Seluma Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan