PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN BUKAN KAYU HUTAN HAK/RAKYAT DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Seluma No. 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Perda Kab. Seluma No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Retribusi Daerah yang berlaku pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
- 1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 28 Tahun 2009
- Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN BUKAN KAYU HUTAN HAK/RAKYAT DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
- 1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 30);
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 08);
- 5
|