Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2010

Pencabutan Perda Kab. Seluma No. 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Perda Kab. Seluma No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN BUKAN KAYU HUTAN HAK/RAKYAT DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perda Kab. Seluma No. 30 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu Hutan Hak/Rakyat dan Perda Kab. Seluma No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
08 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2010
Tanggal Berlaku
08 Desember 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan