Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2010

Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN. TATA CARA, PERSYARATAN DAN BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SIUP Bagian Kesatu Tata Cara Penerbitan SIUP Pasal 6 (1) SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Seluma. (2) SIUP diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan atas nama perusahaan. (3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanam modal dalam negeri dan kepada penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Seluma. (1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Bupati melalui Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP, dengan kriteria sebagai berikut : a. warna hijau untuk SIUP Mikro; b. warna putih untuk SIUP Kecil; c. warna biru untuk SIUP Menengah; d. warna kuning untuk SIUP Besar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
08 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2010
Tanggal Berlaku
08 Desember 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 15
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan