Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN. TATA CARA, PERSYARATAN DAN BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SIUP Bagian Kesatu Tata Cara Penerbitan SIUP Pasal 6 (1) SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Seluma. (2) SIUP diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan atas nama perusahaan. (3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanam modal dalam negeri dan kepada penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Seluma. (1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Bupati melalui Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP, dengan kriteria sebagai berikut : a. warna hijau untuk SIUP Mikro; b. warna putih untuk SIUP Kecil; c. warna biru untuk SIUP Menengah; d. warna kuning untuk SIUP Besar;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat