Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi : a. Subjek dan Objek; b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; c. Majelis Pertimbangan; d. Penyelesaian Kerugian Daerah; e. Kedaluwarsa; f. Penghapusan dan Penghentian; g. Penyetoran; h. Pelaporan; i. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat