penetapan dan penegasan batas desa renah gajah mati ii kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 231, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 231
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Renah Gajah Mati II Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk mnjamin tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Renah Gajah Mati ll Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Renah Gajah Mati ll secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan Penegasan Batas Dea, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tenetang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.PERDA No. 7 Tahun 2005
13.PERDA No. 13 Tahun 2009
14.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 230 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa rantau panjang kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 230, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 230
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang ALas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Rantau Panjang secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Btas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 229 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa pinju layang kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 229, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 229
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pinju Layang Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Pinju Layang secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 227 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa padang serunaian kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 227, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 227
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Serunaian Kecamatan Semidang ALas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasn dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Serunaian Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Serunaian secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapakan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 226 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa napalan kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 226, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 226
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Napalan Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa napalan secara pasti di Kecamatan semindang Alas Kabupaten Seluma Provisi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapakan peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasaan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 225 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa nanti agung kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 225, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 225
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nanti Agung Kecamtan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib adminis pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Nanti Agung Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Nanti Agung secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan btas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukumterhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 224 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa nanjungan kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 224, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 224
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nanjungan Kecamatan Semidang Alas kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Nanjungan Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Nanjungan secara Pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentua Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 223 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa muara dua kecematan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 223, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 223
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Muara Dua Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Muara Dua secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tenetang Penetapan Batas/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 222 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa mekar sari mukti kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 222, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 222
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Mekar Sari Mukti Kecamtan Semidang alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Mekar Sari Mukti secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelesan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 220 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KEMANG MANIS KECAMATAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 220, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 220
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kemanag Manis Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Kemang Manis secara pasti.
UU No. 9 Tahun 1967;
UU No. 3 Tahun 2003;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 43 Tahun 2008;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 78 Tahun 2007;
Permendagri No. 76 Tahun 2012;
Permendagri No. 56 Tahun 2015;
Permendagri No. 45 Tahun 2016;
Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012;
Perda Seluma No. 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No. 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No. 2 Tahun 2013.
Tujuan penetapan dan penegasan batas desa; Batas Desa Kemang Manis dimulai dari; Posisi P (Pelacakan) bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan; Batas desa dan koordinat batas tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat