Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran yang Merupakan Bagian yang tidak Terpisahkan dari Peraturan Bupati.Alokasi Dana Desa diPergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa,Pembangunan,Pembinaan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat