1. Tujuan penetapan pembagian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan adalah untuk untuk meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi karyawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi RSUD Tais. 2. Manajemen rumah sakit bekewajiban menyiapkan alokasi biaya untuk jasa pegawai rumah sakit yang di anggarkan melalui anggaran rumah sakit / Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 3. Setiap pegawai RSUD Tais berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya. 4. Setiap pegawai RSUD Tais berkewajiban memberikan pelayanan yang bermutu sesuai ddengan stndar pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat