Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 38 Tahun 2017

Pembagian Jasa Sarana Dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan penetapan pembagian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan adalah untuk untuk meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi karyawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi RSUD Tais. 2. Manajemen rumah sakit bekewajiban menyiapkan alokasi biaya untuk jasa pegawai rumah sakit yang di anggarkan melalui anggaran rumah sakit / Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 3. Setiap pegawai RSUD Tais berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya. 4. Setiap pegawai RSUD Tais berkewajiban memberikan pelayanan yang bermutu sesuai ddengan stndar pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pembagian Jasa Sarana Dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
02 April 2017
Tanggal Pengundangan
02 April 2017
Tanggal Berlaku
02 April 2017
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan