Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 40 Tahun 2019

Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR MENGENAI PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS, DIATUR JUGA TERKAIT SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BLUD DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BLUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 40
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan