Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mentaati azaz umum Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat