Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 41 Tahun 2019

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR MENGENAI TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN, DIATUR JUGA TERKAIT OBJEK PAJAK, PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK, BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN (PENERBITAN SPTD, SKPD, SKPDKB, SKPDKTB), DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA, PEMUNGUTAN,PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK, PENGURANGAN PAJAK, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan