MENGATUR MENGENAI TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN, DIATUR JUGA TERKAIT OBJEK PAJAK, PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK, BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN (PENERBITAN SPTD, SKPD, SKPDKB, SKPDKTB), DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA, PEMUNGUTAN,PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK, PENGURANGAN PAJAK, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat