Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sampah Medis dan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa sampah medis dan limbah cair jika tidak dikelola dengan baik akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta dalam jangka panjang dapat mengancam kehidupan umat manusia; bahwa untuk menjaga memelihara kelestarian lingkungan hidup dari dampak negative yang ditimbulkan oleh sampah medis dan limbah cair maka perlu dilakukan pengelolaan dengan melibatkan masyarakat khususnya penghasil sampah medis dan limbah cair serta untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap sampah medis dan limbah cair diperlukan pengaturan hukum yang lebih knkrit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Retribusi Sampah Medis Dan Limbah Medis, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Nama Objek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5.
6. Tata Laksana Pengelolaan Sampah Medis Dan Limbah Cair
7. Struktur Dan Besarnya Tarif
8. Wilayah Dan Tata Cara Pemungutan
9. Tata Cara Pembayaran
10. Pengendalian Dan Pengawasan
11. Sanksi Administrasi
12. Tata Cara Penagihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017
ABSTRAK:
Kabupaten Barito Kuala secara agraris
sebagian besar masyarakatnya hidup dan bekerja
dibidang pertanian, maka untuk meningkatkan taraf
hidup dan peningkatan pendapatan perlu kiranya
meningkatkan produksi pertanian yang maju dan
bersaing tinggi untuk menuju kemandirian daerah.
Sebagai upaya mengoptimalkan guna
meningkatkan hasil pertanian, Pemerintah Daerah
Kabupaten Barito Kuala memberikan pinjaman dana
tanpa bunga, sehingga perlu dibentuk
Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman
Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk
Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito
Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk
Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito
Kuala, meliputi sumber dana, ketentuan pinjaman, prosedur permintaan, prosedur penyaluran pinjaman dana, obyek penyaluran pinjaman dana, pengembalian dana pinjaman, penagihan pengembalian pinjaman, wilayah penyaluran, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor
Tahun 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa
Bunga untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 60 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018. Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana yang bersumber dari bagian dari hasil pajak dan retibusi daerah, perlu menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan bupati barito kuala nomor 108 tahun 2017 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa di kabupaten barito kuala tahun anggaran 2018, yang meliputi perubahan pada Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan STUTING Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa stunting berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan
produktif;
Bahwa preualerisi stunting pada balita di Kabupaten Barito Kuala masih cukup tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan pencegahan stunting secara komprehensif dan terpadu;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0738/KUM/2020 Tentang penetapan hasil penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, dengan rekomendasi sbb : Merupakan kabupaten locus nasional Tabun 2020, Memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan KP2S, Melaksanakan 8 aksi konvergensi dan melaporkan dalam web aksi konvergensi dan memperkuat subtansi terkait stunting dalam penyusunan regulasi tentang dana desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 68 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 101 Tahun 2021; Peraturan Bupati Barite Kuala Nornor 105 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pilar Pencegahan Stunting;
Sasaran;
Strategi Pencegahan Stunting;
Pelaksanaan;
Intervensi Program;
Peran Pemerintah Desa dan Masyarakat;
Pengorganisasian;
Koordinasi Pencegahan Stunting;
Kerja Sama;
Laporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap aturan dari pusat dan/atau untuk mendukung penanganan Covid-19, untuk memenuhi kebutuhan belanja gaji dan pegawai serta adanya beberapa perubahan yang perlu disesuaikan terhadap Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Perubahan Keenam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2020; Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Barito Kuala Tentang Perubahan Keenam Peraturan Bupati Barito Kuala Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan pemerintahan dibidang kelembagaan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 105
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, dan dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan
tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, perlu disusun
uraian tugas yang merupakan penjabaran tugas dan fungsi
satuan kerja perangkat daerah sesuai peraturan daerah dan
peraturan bupati tersebut di atas; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Uraian TUgas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 71 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa ketentuan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retibusi daerah dan tata cara pembagian nya kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa Kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2017.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian dan Penganggaran; Penetapan Besaran dan Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 87 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Standar Operasional Prosedur Penambahan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Persyaratan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan;bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi;Perencanaan dan Pengadaan;Penyimpanan dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiyaan;Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Milik Daerah;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat