Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyertaan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Standar Operasional Prosedur Penambahan Modal Awal Badan Usaha Milik Desa; Persyaratan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat