Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan bupati barito kuala nomor 108 tahun 2017 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa di kabupaten barito kuala tahun anggaran 2018, yang meliputi perubahan pada Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat