PERUBAHAN – ANGGARAN – PENDAPATAN – BELANJA –DAERAH – TA 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2-119/2020), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan denan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakn UmumAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sas lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun angaaran berjalan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah TA 2020..
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020, Uraian lebiha lanjut Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini, dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yan belum tersedia anggarannya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pennjabaran Perubahan APBD akan ditur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - KOTA GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka ketentuan mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja pada perangkat daerah perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN FUNGSI, Kepala Dinas, Sekretraris Dinas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Seksi Kelembagaan dan Usaha Ekonomi, Kepala Seksi Teknologi Tepat Guna, Inovasi dan Kreatif, Kepala Seksi Pemberdayaan Desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Seksi Evaluasi, Pelaporan Keuangan dan Aset Desa, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - KOTA GUNUNGSITOLI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2-39/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Gunungsitoli sebagai bagian dari Negara Kesatuan RI bertanggungjawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia. Bahwa wilayah Kota Hunungsitoli yang merupakan bagian dari kepulauan Nias terletak pada kondisi geografis, geologis dan hidrologis yang rawan terjadinya bencana sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan bencana yang lebih konfrehensif guna mewujudkan proses pembangunan yang berkesinambungan. Bahwa bencana dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Permendgari Nomor 12 Tahun 2006, Permendgari Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2006, Permen PU Nomor 21 Tahun 2007, Permen PU Nomor 22 Tahun 2007, Permendagri Nomor 2007 Tahun 2007, Perda Prov Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, asas dan Prinsip, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab dan wewenang, Tahapan dan mekanisme, Umum, Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana, Pendanaan, Bantuan Bagi Korban Bencana, Peran masyarakat dan Lembaga Nias, Peran masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan, Pemantauan, evaluasi, dan Pelaporan, Pemantauan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI - PERSEROAN TERBATAS - BANK SUMATERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (3-29/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah yang menyatakan penyertaan modal Pemrintah Daerah Dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas perseroan terbatas Bank Sumatera Utara perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 tahun 2012.
Ketentuan Umum, Maksud Azas dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pelaporan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Ketentuan lain-lain , Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG (2-86/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa fungsi sistem irigasi memegang peranan sangat penting dalam usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang kegiatan pertanian dan peningkatan produktivitas hasil pertanian; bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Gunungsitoli sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 12 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Prinsip, maksud dan tujuan, Ruang Liangkup, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan tanggungjawab, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan Desa, Masyarakat Petani, Kerjasama Antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah, Kerjasama antara Pemerintah Kota Dengan Pemerintah Kabupaten, Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pengelolaan Air Irigasi, Fungsi Irigasi, Hak Penggunaan Air Untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi dan Rencana Tata Tanam, Pengaturan Air Irigasi, Penggunaan Air Untuk Keperluan Lainnya, Drainase, Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dan Sumber Air, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembangunan, Peningkatan, Pengelolaan, Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Inventarisasi Aset irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset irigasi, Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasii Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jarinan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Irigasi, Iuran Pengelolaan Irigasi, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksaanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan Peraturan Walikota;
Pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan keberlanjutan Sistem Irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak rakyat atas air diatur dengan Peraturan Walikota
Penggunaan air irigasi untuk tanaman industri yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur oleh Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemberian izin diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan sempadan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan aset irigasi diatur dengan Peraturan Walikota.
58 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (3-40/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERKOPERASIAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan pemerintah Kota, oleh karena itu pemerintah kota perlu mendorong dan memberi perlidnungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan perasn serta optimal dalam pembangunan ekonomi khususnya koperasi. Bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dan sebagai usaha bersama berdasrakan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45. .
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015, , Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Landasan dan Tujuan, Fungsi Peran dan Prinsip, Prinsip Koperasi, Kelembagaan koperasi, Bentuk dan Jenis Koperasi, Pembentukan Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Peruahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan koperasi, Peleburan koperasi, Pembagian Koperasi, Pembubaran, Penyelesaian, Umum, Calon Anggota, Anggota Luar Bias, Pemberhentian Anggota, Perangkat koperasi, Umum, rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Kegiatan Usaha, Umum, Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Izin Usaha, Pembukaan Jaringan Pelayanan bagi Koperasi yang berkedudukan diluar daerah, Pengawasasn dan Pembainaan, Pemeringkatan koperasi, Pendidkan dan Pelatihan, Pelaksanaan, Pembaiaayan, Pemodalan, Revitalisasi, tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Langkah-langkah, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan, Jaringan Usaha dan Jaringan Pelayanan yang berkedudukan di daerah, Peran serta masyarakat, Kewajiban dan larangan, monitoring dan evaluasi, Sanksi administrasi dan sanksi pidana, Penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
47 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat