Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA GUNUNGSITOLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, asas dan Prinsip, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab dan wewenang, Tahapan dan mekanisme, Umum, Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana, Pendanaan, Bantuan Bagi Korban Bencana, Peran masyarakat dan Lembaga Nias, Peran masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan, Pemantauan, evaluasi, dan Pelaporan, Pemantauan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA GUNUNGSITOLI
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
26 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
26 Maret 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2-39/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 67
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan