Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2016

Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, SISTEM JARINGAN JALAN, FUNGSI JALAN, STATUS JALAN, DAN KELAS JALAN (Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan, Status Jalan, Kelas Jalan, Perubahan Fungsi Jalan, Perubahan Status Jalan), BAGIAN BAGIAN JALAN (Ruang Manfaat Jalan (Badan Jalan, Saluran Tepi Jalan, Ambang Pengaman Jalan), Ruang Milik Jalan, Ruang Pengawasan Jalan), PEMANFAATAN BAGIAN BAGIAN JALAN (Bangunan Utilitas, Penanaman Pohon, Penebangan Pohon, Prasarana Modal Transportasi Lain), PENABALAN DAN PENAMAN JALAN, IZIN REKOMENDASI DANDISPENSASI (Izin, Rekomendasi, Dispensasi), PENYELENGGARAAN JALAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
28 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.42
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan