ABSTRAK: |
- a.bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangasungan dan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik Jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya; b. bahwa berdaaarkan peraturan perundangundangan, pemerintah daerah berwenang atas penyelengaraan jalan kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengwasan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Indonesia Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/ PRT/M/2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/ PRT/M/2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, SISTEM JARINGAN JALAN, FUNGSI JALAN, STATUS JALAN, DAN KELAS JALAN (Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan, Status Jalan, Kelas Jalan, Perubahan Fungsi Jalan, Perubahan Status Jalan), BAGIAN BAGIAN JALAN (Ruang Manfaat Jalan (Badan Jalan, Saluran Tepi Jalan, Ambang Pengaman Jalan), Ruang Milik Jalan, Ruang Pengawasan Jalan), PEMANFAATAN BAGIAN BAGIAN JALAN (Bangunan Utilitas, Penanaman Pohon, Penebangan Pohon, Prasarana Modal Transportasi Lain), PENABALAN DAN PENAMAN JALAN, IZIN REKOMENDASI DANDISPENSASI (Izin, Rekomendasi, Dispensasi), PENYELENGGARAAN JALAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
|