Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020, Uraian lebiha lanjut Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini, dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yan belum tersedia anggarannya, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2-119/2020), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 76
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan