Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya
peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan,
perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan
pendidikan yang dilakukan secara stirnultan,
sistematis, menyeluruh, terintegritas dan
berkesinambungan;
Bahwa guna memberikan pedoman dalam menjamin
pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini
sebagaimana dirnaksud huruf a, perlu mengatur
tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif di Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Wali Kota berwenang menetapkan Peraturan
Wali Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun
2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Di Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, Dan Arah Kebijakan; Staretgi, Sasaran, Dan Penyelenggaraan; Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal
21 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma,
standar, prosedur dan kriteria kepada kepala daerah
yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang
memuat peraturan internal bagi aparat Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin dan perubahan nomenklatur
pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan
penyesuaian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Jabatan Pimpinan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
69 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bahwa Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah;
Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran;
Pengaturan Pembayaran Belanja;
Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai;
Uang Persediaan;
Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Di Muka;
Tambahan Uang Persediaan;
Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM;
Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP;
Parameter TPP ASN;
Tim Pelaksanaan TPP ASN;
Penilaian Pemberian TPP ASN;
Evaluasi dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petugas Pengawasan, Pengaturan, Pengendalian Lalu Lintas Jalan, BM Patwal, BM URC Patroli, Danru, Derek dan Pemeliharaan Pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang
Perhubungan meliputi Sub urusan Keselamatan Sub
Urusan Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas
Jalan; Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas
pengawasan , pengaturan, pengendalian lalu lintas di
Kota Banjarmasin, maka perlu mengangkat Petugas
Pengawsan, Pengaturan , Pengendalian Lalu Lintas,
BM PATWAL, BM URC Patroli , Derek dan
Pemeliharaan pada Seksi Pengawasan dan
Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan
Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Banjarrnasin tentang Petugas Pengawasan,
Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan pada
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petugas Pengawasan, Pengaturan, Pengendalian Lalu Lintas Jalan, BM Patwal, BM URC Patroli, Danru, Derek Dan Pemeliharaan Pada Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pengangkatan; Upah Petugas; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Makan Minum Harian Pasien di Isolasi Terpusat Baiman
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal4 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab melindungi kesehatan
masyarakat dari penyakit dan/ atau Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan; Bahwa dalam melaksanakan kegiatan kekarantinaan
kesehatan bagi pasien terkonfirmasi (COVID-19)
diperlukan makanan penambah daya tahan tubuh
agar pasien yang melakukan isolasi mandiri tidak
mengalami perburukan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Satuan
Biaya Makan Minum Harlan Pasien di Isolasi Terpusat
(ISOTER) BAIMAN.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021; Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 501 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penetapan Satuan Biaya Makan Minum Harian Pasien Di Isolasi Terpusat BAIMAN dengan sistematika: Ketentuan Umum; Satuan Biaya Makan Dan Minum Pasien Di ISOTER.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Sebelumnya Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Pasal 56 dan
Pasal 08 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar
pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk
keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya;
Bahwa dalam upaya meringankan penderitaan penduduk
dan mempercepat normalisasi kondisi yang terganggu
akibat mengalami musibah kebakaran perlu diberikan
bantuan dari Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa dalam rangka meringankan beban warga
masyarakat miskin di kota Banjarmasin yang anggota
keluarganya meninggal dunia perlu diberikan santunan
khususnya kepada masyarakat miskin yang sesuai
dengan Rumah Tangga Sasaran Kota Banjarmasin;
Bahwa guna kelancaran dan ketertiban dalam
pelaksanaan pemberian bantuan Korban Bencana
Kebakaran dan Santunan Kematian agar tepat sasaran
diperlukan adanya Petunjuk Teknis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial yang Tidak
Direncanakan Sebelumnya Bersumber dari Belanja Tidak
Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Sebelumnya Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Bantuan Sosial; Maksud Dan Tujuan; Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan; Penganggaran Bantuan Sosial; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Besaran Bantuan; Sumber Penganggaran; Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Tidak Direncanakan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak. Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Penmdidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 36 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemberian Jasa Bagi Guru Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kineija dan kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis perlu diberikan Insentif, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP NPeraturan
Walikota tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasinomor 19 Tahun 2005; Permendiknas Nomor 50 Tahun
2007; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemberian Jasa Insentif bagi Guru Taman Kanak - Kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Pengharmonisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, di Pandang Perlu untuk di Sesuaikan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kota Banjarmasin Nomor Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat