Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2021/NO.84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Makan Minum Harian Pasien di Isolasi Terpusat Baiman
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal4 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab melindungi kesehatan
masyarakat dari penyakit dan/ atau Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan; Bahwa dalam melaksanakan kegiatan kekarantinaan
kesehatan bagi pasien terkonfirmasi (COVID-19)
diperlukan makanan penambah daya tahan tubuh
agar pasien yang melakukan isolasi mandiri tidak
mengalami perburukan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Satuan
Biaya Makan Minum Harlan Pasien di Isolasi Terpusat
(ISOTER) BAIMAN.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021; Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 501 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penetapan Satuan Biaya Makan Minum Harian Pasien Di Isolasi Terpusat BAIMAN dengan sistematika: Ketentuan Umum; Satuan Biaya Makan Dan Minum Pasien Di ISOTER.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
- 5 Halaman
|