Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak
Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis), maka Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak
- Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak
Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan
penyesuaian terkait pembayaran insentif; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan
Peraturan WaHKota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer
Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2021.
- Peraturan Wali Kota yang mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- 4 halaman
|