Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelaksana penyelenggaraan reklame dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengaturan Penempatan dan Penyelenggaraan Reklame; 3. Pengajuan permohonan izin reklame; 4. Masa Berlaku izin Reklame; 5. Jaminan Biaya Bongkar; 6. Tata Cara Pemberian Sanksi; 7. Ketentuan Penutup. Penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan keindahan, kepribadian dan budaya bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan serta harus sesuai dengan rencana tata ruang. Pengaturan reklame diatur menurut : 1. tempat; 2. jenis; 3. sifat; 4. ukuran; 5.konstruksi. Tata cara permohonan dan pemberian izin penyelenggaraan reklame terbagi atas : 1. izin penyelenggaraan reklame permanen; 2. izin penyelenggaraan reklarne insidentil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2016
Tanggal Berlaku
25 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.23
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan