Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD.2021/NO.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal
21 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma,
standar, prosedur dan kriteria kepada kepala daerah
yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang
memuat peraturan internal bagi aparat Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
- 13 Halaman
|