Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Di Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, Dan Arah Kebijakan; Staretgi, Sasaran, Dan Penyelenggaraan; Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat