Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Di
Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah
Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Perusahaan Daerah
Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengadaan Barang/Jasa di Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin, meliputi 14 Bab dan 78 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Mencabut Peraturan Direktur PD. PAL Kota Banjarmasin Nomor : 605.3/001/N/PerDir- Intern/2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PD. PAL Kota Banjarmasin
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin diperlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol.
Melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2005; PP Nomor 36 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permen PU Nomor : 29/Prt/M/2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2007; Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008; Permen PU Nomor 02/PRT/M/2010; Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010; Permen PU 20/PRT/M/2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.
Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Program Bangunandan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Penutup.
Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi:
a. Struktur peruntukan lahan;
b. Intensitas pemanfaatan lahan;
c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
d. Tata bangunan;
e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau;
f. Tata kualitas Iingkungan; dan
g. Prasarana dan utilitas.
Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro.
Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi:
rumah tinggal; toko deret; jasa; warung; perkantoran; fasilitas pendidikan; fasilitas ibadah;
sempadan sungai; lapangan; taman; toko tunggal; wisata perahu; sentra wisata; toko tunggal; dan
ruko.
Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB; KDH; KLB; dan Jumlah Lantai Bangunan.
Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi: Pengaturan blok lingkungan; Pengaturan kavling'/petak lahan; dan Pengaturan bangunan.
Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari : Sistem jaringan jalan pergerakan; Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit; Sistem parkir; Sistem pelayanan lingkungan; Sistem sirkulasi pejalan kaki; dan Sistem jaringan penghubung terpadu.
Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi: jalur pengangkutan sampah; jalur pemadam kebakaran;dan jalur loading dock.
Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
68 halaman; Lampiran 41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jejang pendidikan dasar.
Untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar perlu Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Permendik Nomor 19 Tahun 2007; Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018.
Penyelenggaran PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar
adalah anak usia 6 (enam) tahun yang berada pada satuan pendidikan non
formal sebagai berikut: kelompok belajar; taman Pendidikan Anak; taman Kanak-kanak; Pos PAUD yang diintergrasikan dengan posyandu; dan Raudlatul athfal atau bustanul athfal. Keberhasilan penuntasan 1 (satu) tahun Pra SD adalah merupakan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, berupa pembentukan Tim koordinasi atau kelompok kerja di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan.
Tugas Tim Koordinasi atau Kelompok kerja adalah membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 (enam) tahun yang
belum memasuki PAUD; melaporkan hasil pendataan dimaksud pada Pemerintah tingkat Provinsi secara berjenjang; dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan satuan kerja pemerintah daerah terkait.
Dalam penyelenggaraan PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar, Pemerintah Daerah mempersiapkan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Anggaran Pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun Pra SD bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Banjarmasin;
b. bantuan Pemerintah Pusat;
c. bantuan Pemerintab Provinsi;
d. sumber lain yang sah berdasarkan bantuan ketentuan perundang -
undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 143 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 88 Tahun
2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, dan dalam rangka meningkatkan
efektifitas pelaksanaan tugasnya, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjamasin tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 88 Tahun
2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin yang memuat Ketentuan Umum; Uraian Tugas Dinas, Sekretariat, Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Layanan e-Govemment, dan Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 122 Tahun 2016
tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Kota Banjarmasin
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas jabatan fungsional tertentu pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada jabatan fungsional tertentu pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan Dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Penutup, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, 4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai, 5. Kehadiran Kerja, 6. Ketentuan Lain-Lain, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; Bahwa untuk melaksanakan tugas dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Rakyat Terlatih Cepat ( RTC ), Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pemadam Kebakaran dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan/patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, 4. Sistem Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan, 5. Ketentuan Lain-Lain, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kota Banjarmasin Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan di Kota Banjarmasin sebagaimana amanat
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan sebagai
bentuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pencapaian
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGs)
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021 maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarmasin Tahun 2018-2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarmasin Tahun 2018-2021, yang terdiri dari 6 BAB dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retrubusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012, perlu penambahan obyek dan perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanran; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. UU Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004 trntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 9. PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 10. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 11. Perda Kota Banjarmasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 12. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. pemakaian aset tidakbergerak milik pemerintah kota 1. aula/lobby sebesar Rp50.000/meter2/hari, 2. Gedung sebesar Rp100.000/meter2/hari, 3. Tanah/lahan sebesar Rp30.000/meter2/hari, 4. tanah yang diperuntukkan PKL sebesar Rp5000/meter2/hari, 5. panggung luar gedung sebesar Rp30.000/meter2/hari. pemakaian kendaraan milik pemerintah kota berupa Bus sebesar Rp10.000/km, pemakaian tenda milik pemerintah kota dikenakan tarif sebesar Rp100.000/tenda 3x3 meter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 117 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan jaminan sosial,
memberikan hak tempat hunian yang layak
memenuhi persyaratan standar minimal rumah
sehat bagi warga miskin yang sudah memiliki
tempat hunian sah menurut status kepemilikan
lahan dan bangunan;
Bahwa sebagian rumah warga miskin tersebut maka
perlu dilakukan rehabilitasi rumah mereka;
bahwa perlu diatur tentang pelaksanaan
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
(RS-RTLH) bagi warga miskin Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin
tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin
Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Pasal:
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Persyaratan Dan Tata Cara; 4. Bentuk Layanan Dan Besaran Biaya; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat