Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan Dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Penutup, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, 4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai, 5. Kehadiran Kerja, 6. Ketentuan Lain-Lain, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat