Peraturan Walikota Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, 4. Sistem Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan, 5. Ketentuan Lain-Lain, 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat