struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. pemakaian aset tidakbergerak milik pemerintah kota 1. aula/lobby sebesar Rp50.000/meter2/hari, 2. Gedung sebesar Rp100.000/meter2/hari, 3. Tanah/lahan sebesar Rp30.000/meter2/hari, 4. tanah yang diperuntukkan PKL sebesar Rp5000/meter2/hari, 5. panggung luar gedung sebesar Rp30.000/meter2/hari. pemakaian kendaraan milik pemerintah kota berupa Bus sebesar Rp10.000/km, pemakaian tenda milik pemerintah kota dikenakan tarif sebesar Rp100.000/tenda 3x3 meter
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat