Penyelenggaran PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar adalah anak usia 6 (enam) tahun yang berada pada satuan pendidikan non formal sebagai berikut: kelompok belajar; taman Pendidikan Anak; taman Kanak-kanak; Pos PAUD yang diintergrasikan dengan posyandu; dan Raudlatul athfal atau bustanul athfal. Keberhasilan penuntasan 1 (satu) tahun Pra SD adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, berupa pembentukan Tim koordinasi atau kelompok kerja di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Tugas Tim Koordinasi atau Kelompok kerja adalah membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 (enam) tahun yang belum memasuki PAUD; melaporkan hasil pendataan dimaksud pada Pemerintah tingkat Provinsi secara berjenjang; dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan satuan kerja pemerintah daerah terkait. Dalam penyelenggaraan PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar, Pemerintah Daerah mempersiapkan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar. Anggaran Pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun Pra SD bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Banjarmasin; b. bantuan Pemerintah Pusat; c. bantuan Pemerintab Provinsi; d. sumber lain yang sah berdasarkan bantuan ketentuan perundang - undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat