Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaran PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar adalah anak usia 6 (enam) tahun yang berada pada satuan pendidikan non formal sebagai berikut: kelompok belajar; taman Pendidikan Anak; taman Kanak-kanak; Pos PAUD yang diintergrasikan dengan posyandu; dan Raudlatul athfal atau bustanul athfal. Keberhasilan penuntasan 1 (satu) tahun Pra SD adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, berupa pembentukan Tim koordinasi atau kelompok kerja di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Tugas Tim Koordinasi atau Kelompok kerja adalah membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 (enam) tahun yang belum memasuki PAUD; melaporkan hasil pendataan dimaksud pada Pemerintah tingkat Provinsi secara berjenjang; dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan satuan kerja pemerintah daerah terkait. Dalam penyelenggaraan PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar, Pemerintah Daerah mempersiapkan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar. Anggaran Pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun Pra SD bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Banjarmasin; b. bantuan Pemerintah Pusat; c. bantuan Pemerintab Provinsi; d. sumber lain yang sah berdasarkan bantuan ketentuan perundang - undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.84
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan