Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Program Bangunandan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Penutup. Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi: a. Struktur peruntukan lahan; b. Intensitas pemanfaatan lahan; c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung; d. Tata bangunan; e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau; f. Tata kualitas Iingkungan; dan g. Prasarana dan utilitas. Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro. Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi: rumah tinggal; toko deret; jasa; warung; perkantoran; fasilitas pendidikan; fasilitas ibadah; sempadan sungai; lapangan; taman; toko tunggal; wisata perahu; sentra wisata; toko tunggal; dan ruko. Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB; KDH; KLB; dan Jumlah Lantai Bangunan. Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi: Pengaturan blok lingkungan; Pengaturan kavling'/petak lahan; dan Pengaturan bangunan. Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari : Sistem jaringan jalan pergerakan; Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit; Sistem parkir; Sistem pelayanan lingkungan; Sistem sirkulasi pejalan kaki; dan Sistem jaringan penghubung terpadu. Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi: jalur pengangkutan sampah; jalur pemadam kebakaran;dan jalur loading dock. Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.85
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan