Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin yang memuat Ketentuan Umum; Uraian Tugas Dinas, Sekretariat, Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Layanan e-Govemment, dan Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat