Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Satuan Pendidikan Nonformal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan Birokrasi di telah dilaksanakannya Reformasi Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam upaya untuk peningkatan kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kerja Berdasarkan Beban Sipil Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Pencatatan Dan Pelaporan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Be1anja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, meliputi Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Jenis Belanja dan Pengaturan Permintaan Pembayaran; Uang Persediaan; Pengelolaan Panjar; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota ini mencabut: Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Behan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah {APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin. Kepada setiap perangkat daerah dapat diberikan UP kepada pengguna anggaran
sebagai uang muka kerja. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung. Pengisian kembali UP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan dan
dipertanggungjawabkan, tidak ada batasan persentasi (%) minimal uang yang
telah dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota Tentang Jabatan Informasi Sadan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan informasi jabatan; Ketetuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak ke berbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait pengadaan lahan untuk pemanfaatan RTH Publik, perubahan ruang RTH Publik, Badan Usaha yang berkaitan sebagai pengembang kawasan RTH, dan ancaman pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mengubah Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
ABSTRAK:
Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang dikelola oleh usaha tempat pengelolaan makanan yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang membahayakan kesehatan. Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Persyaratan Sanitasi, Retribusi Pemeriksaan Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali. Dalam rangka meningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan kesehatan bidang higiene sanitasi tempat umum, perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara intensif dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Laik Higiene Sanitasi; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 16 Perda ini dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanan Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksana Pelaksanan Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002; Undang-Undang nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2011.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 Tentang tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Banjarmasin (Serita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor15) diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah;
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap Integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah. dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat Sipil dan Militer sebagai unsur Intelijen secara profesional . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Walikota Tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penyelenggaran Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagan Komunitas Intelijen Daerah; Pengawasan Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian pelayanan perizinan sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi pelayanan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha dalam menerbitkan izin usaha baru maka perlu pelayanan perizinan dengan satu berkas jadi tiga izin yang diterbitkan. pelayanan perizinan dengan satu berkas jadi tiga izin (sejati) sebagai layanan inovasi perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kata Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kata Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pelayanan Perizinan Satu Berkas Jadi Tiga Izin (Sejati) Pada Diras Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Perizinan Satu Derkas Jadi Tiga Izin; Pelaporan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat