Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 Tentang tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Banjarmasin (Serita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor15) diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat