Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 68 Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah
Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang di Kota Banjarmasin. njarmasin;
bahwa dalam pelaksanaan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, diperlukan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup. Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan
penanganan Bencana Alam, mengajukan Rencana Kebutuhan
Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Bencana Alam, paling
lama 1 (satu) hari kepada Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah. Pencairan dana penanganan Bencana Alam dilakukan dengan
mekanisme peraturan perundang-undangan. ertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Bencana
Alam, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara
fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti
pengeluaran yang sah dan lengkap serta surat pernyataan
tanggungjawab belanja, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling
lambat 30 (tiga puluh) hari keija setelah masa tanggap darurat
dinyatakan selesai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2011
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Pajak Parkir;
bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak parkir dan menetapkan tarif yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat; bahwa kebijakan pajak parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Cara Penghitungan Dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Pajak; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sangsi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kedaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemcrintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan. pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyeienggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, teraran, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan dibidang pendidikan. berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Kebudayaan Menteri Pendidikan dan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelengaraan Pendidikan, Meliputi : Ketentuan Umum; Dasar, Tujuan, Fungsi Dan Prinsip Penyelenggaraan PendidiKan; Ruang Lingkup; Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus dan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan Dasar; Kurikulum; Kebijakan Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya; bahwa badan air dan / atau air tanah yang dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan, dan tidak mencemari, sehingga perlu upaya pengawasan dan pengendalian pembuangan limbah cair; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ijin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ijin Pembuangan Dan Pengolahan Limbah Cair Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perlindungan Sumber Daya Air; Perijinan; Masa Berlaku Ijin; Kewajiban Dan Larangan; Pencabutan Ijin; Tarif Pengelolaan Air Limbah; Pengelolaan Pengawasan Dan Pengendalian; Pengawasan; Pembiayaan; Sertifikasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin Memiliki Tugas dan Tanggungjawab untuk Mengatur dan Mengurus sendiri Urusan Pemerintahan Daerah Menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan, untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Daya Saing Daerah Mempertahankan Prinsip Demokrasi, Pemerataan, Keadilan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Salah Satu Tugas dan Tanggungjawab yang di Jalankan Oleh Pemerintah Kota Banjarmasin Adalah Pengelolaan Keuangan Daerah yang Tertib, Taat pada Peraturan Perundang-undangan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Transparan dan Bertanggungjawab dengan Memperhatikan Asa Keadilan, Kepastian Hukum, Kepatuhan dan Manfaat untuk Masyarakat;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi dengan Perkembangan Hukum Sehingga Perlu di Ganti dengan Peraturan Daerah yang Baru;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan dan Petausahaan;
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
100 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencukupi kekurangan formasi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan berbagai jenis ketugasan tertentu dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengangkat tenaga kerja kontrak; Bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai tenaga kerja kontrak tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan Pegawai T enaga Kerja Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pengaturan Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Jenis Pekerjaan, Kedudukan, Kewajiban Dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak, 4. Penambahan, Perpanjangan, Perpindahan Dan Perberhentian, 5. Sanksi Administrasi, 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, 7. Pengelolaan Administratif, 8. Ketentuan Lain-Lain, 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Struktur Organisasi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tugas dan beban kerja serta dengan bertambahnya instalasi perpipaan dan Jumlah sambungan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap terscdianya air bersih yang memenuhi standar kesehatan sebagai kebutuhan pokok masyarakat, sehingga efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan; bahwa untuk melaksanakan huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota
Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Struktur Oerganisasi; Uraian Tugas Organisasi PDAM;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangja upaya peningkatan pelayanan kepada warga masyrakat miskin dan untuk meringankan beban warga misikin di Kota Banjarmasin yang agoota keluarganya meninggal dunia peru diberikan santunan khususnya kepada masyarakat miskin yang sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran Kota Banjarmasin. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20017; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Persyaratan dan Tata Cara; 4. Tata Cara; 5. Besaran Santunan; 6. Pembiayan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Kesekretariatan. Dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin maka perlu ditetapkan Koridor dan Pemberhentian Angkutan Massal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 74 Tahun 2014; Permenhub Nomor 10 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenhub Nomor 15 Tahun
2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Koridor; Pemberhentian Bus; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 halaman; Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Tempat Makan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM 87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman, kegiatan usaha tempat makan termasuk kedalam golongan usaha di bidang kepariwisataan dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan tanda daftar usaha pariwisata di kabupaten/kota menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Tempat Makan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Bentuk Usaha; 4. Tempat Makan; 5. Perubahan Usaha; 6. Pembekuan Sementara Dan Pembatalan; 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat