Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Struktur Organisasi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin meningkatnya tugas dan beban kerja serta dengan bertambahnya instalasi perpipaan dan Jumlah sambungan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap terscdianya air bersih yang memenuhi standar kesehatan sebagai kebutuhan pokok masyarakat, sehingga efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan; bahwa untuk melaksanakan huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota
Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Struktur Oerganisasi; Uraian Tugas Organisasi PDAM;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|