Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018

Penyelengaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelengaraan Pendidikan, Meliputi : Ketentuan Umum; Dasar, Tujuan, Fungsi Dan Prinsip Penyelenggaraan PendidiKan; Ruang Lingkup; Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus dan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan Dasar; Kurikulum; Kebijakan Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2018
Tanggal Berlaku
19 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.07
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1886 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan