Peraturan Walikota Tentang Pengaturan Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Jenis Pekerjaan, Kedudukan, Kewajiban Dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak, 4. Penambahan, Perpanjangan, Perpindahan Dan Perberhentian, 5. Sanksi Administrasi, 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, 7. Pengelolaan Administratif, 8. Ketentuan Lain-Lain, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat