Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Poin 3 Huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; PMK Nomor 187/PMK.07/2018; LKPP Nomor 8 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: kewenangan; perencanaan; penganggaran; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sumber pendanaan.
Dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan PemberdayaanMasyarakat di kelurahan, diberika kewenangan kepada Camat dan lurah. Penentuan kegiatan dilaksanakan melalui musyawarah pembangunan kelurahan, yang dibuat dalam bentuk berita acara. Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun RKBMD dan Rencana Kerja Anggaran.
Pelaksanaan anggaran dapat melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi di Kelurahan. Walikota berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
17 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja orgamsasi, perlu dilaksanakan perubahan dan
penyempurnaan susunan orgarusasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banjarmasin. Sebagai tindak lanjut perubahan susunan organisasi tersebut, maka perlu mengatur dan merumuskan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik terdiri dari:
Sekretariat;
Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik;
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Layanan e-Govemment;
Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
KelompokJabatan Fungsional; dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan
informasi publik;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan teknologi
informasi dan komunikasi;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan layanan
e- government;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan
komunikasi publik;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik
sektoral;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian dan
keamanan informasi;
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit
Pelaksana Teknis Daerah; dan
pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit
organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit
organisasi, serta dengan instansi lain di luar Dinas Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan
bidang tugasnya rnasing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 96 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pegembangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja organisasi, perlu dilaksanakan perubahan dan
penyempurnaan susunan organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kota Banjarmasin. Sebagai tindak lanjut perubahan susunan Organisasi, maka perlu mengatur dan merumuskan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbagan- pertimbagan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 17 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari :
a. Sekretariat; b. Bidang Perencanaan Ekonomi dan Budaya; c. Bidang Perencanaan Sosial, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; d. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan; e. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah; f. Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan
pembangunan daerah; b. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan
pengembangan daerah; c. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan
rencana perekonomian dan budaya daerah; d. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana kesejahteraan sosial, pemerintahan dan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana infrastruktur dan kewilayahan daerah; f. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penyusunan rencana makro pembangunan daerah; g. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan daerah;
h. pelaksanaan kebijakan dan pengendalian penelitian, pengkajian, dan pengembangan daerah;
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan J. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi, serta dengan instansi laindi luar Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya rnasing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu di Kota Banjarmasin Walikota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin dan penanggulangan kemiskinan terpadu merupakan
model yang dapat digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan program penanganan kemiskinan di wilayah Kota Banjarmasin, serta dalam rangka optimalisasi penanggulangan
kemiskinan terpadu di Kota Banjarmasin maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang penanggulangan kemiskinan terpadu di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permensos Nomor 15 tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Penanggulangan kemiskinan terpadu yang bisa dimanfaatkan dan diakses berupa Aplikasi sebagai cover IT system penanggulangan kemiskinan; Proses administrasi satu pintu; dan Evaluasi penanggulangan kemiskinan.
Mekanisme penanggulangan kemiskinan Terpadu dengan ketentuan sebagai
berikut: Lembaga terkait, pemerintah daerah darr/ atau masyarakat Koordinasi untuk
perancangan kegiatan anggaran; Pelaksanaan Penanggulangan kemiskinan disetiap kegiatan SKPD secara langsung atau tidak; dan Pengevaluasiaan dari Koordinator penanggulangan kemisikinan yaitu Dinsos.
Program maupun adanya Permohonan terdiri atas spesifikasi data serta jumlah data dan perincian lainnya yang dibutuhkan oleh Pemohon. Program akan disingkronkan dengan data yang sudah diterima.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin diperlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol.
Melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2005; PP Nomor 36 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permen PU Nomor : 29/Prt/M/2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2007; Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008; Permen PU Nomor 02/PRT/M/2010; Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010; Permen PU 20/PRT/M/2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.
Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Program Bangunandan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Penutup.
Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi:
a. Struktur peruntukan lahan;
b. Intensitas pemanfaatan lahan;
c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
d. Tata bangunan;
e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau;
f. Tata kualitas Iingkungan; dan
g. Prasarana dan utilitas.
Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro.
Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi:
rumah tinggal; toko deret; jasa; warung; perkantoran; fasilitas pendidikan; fasilitas ibadah;
sempadan sungai; lapangan; taman; toko tunggal; wisata perahu; sentra wisata; toko tunggal; dan
ruko.
Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB; KDH; KLB; dan Jumlah Lantai Bangunan.
Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi: Pengaturan blok lingkungan; Pengaturan kavling'/petak lahan; dan Pengaturan bangunan.
Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari : Sistem jaringan jalan pergerakan; Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit; Sistem parkir; Sistem pelayanan lingkungan; Sistem sirkulasi pejalan kaki; dan Sistem jaringan penghubung terpadu.
Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi: jalur pengangkutan sampah; jalur pemadam kebakaran;dan jalur loading dock.
Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
68 halaman; Lampiran 41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jejang pendidikan dasar.
Untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar perlu Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Permendik Nomor 19 Tahun 2007; Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018.
Penyelenggaran PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar
adalah anak usia 6 (enam) tahun yang berada pada satuan pendidikan non
formal sebagai berikut: kelompok belajar; taman Pendidikan Anak; taman Kanak-kanak; Pos PAUD yang diintergrasikan dengan posyandu; dan Raudlatul athfal atau bustanul athfal. Keberhasilan penuntasan 1 (satu) tahun Pra SD adalah merupakan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, berupa pembentukan Tim koordinasi atau kelompok kerja di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan.
Tugas Tim Koordinasi atau Kelompok kerja adalah membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 (enam) tahun yang
belum memasuki PAUD; melaporkan hasil pendataan dimaksud pada Pemerintah tingkat Provinsi secara berjenjang; dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan satuan kerja pemerintah daerah terkait.
Dalam penyelenggaraan PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar, Pemerintah Daerah mempersiapkan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Anggaran Pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun Pra SD bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Banjarmasin;
b. bantuan Pemerintah Pusat;
c. bantuan Pemerintab Provinsi;
d. sumber lain yang sah berdasarkan bantuan ketentuan perundang -
undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarmasin No. 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statisik Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011.
Standar Operasional Prosedur pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini, dengan tujuan agar tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dapat diselenggarakansecara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yang dapat diberlakukan setelah rnendapat pengesahan Walikota
Banjarrmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
65 halaman; Lampiran 61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penambahan tugas pada Sub Bagian Pengelolaan Pengaduan untuk memantau dan mengevaluasi pengaduan masyarakat sehingga perlu melakukan penyesuaian; sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011.
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja organisasi, perlu dilaksanakan perubahan dan
penyempurnaan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai tindak lanjut perubahan susunan organisasi, maka perlu mengatur dan merumuskan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri 112 Tahun 2018; Permendagri Nomor 56 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin terdiri dari : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Sekretariat Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi administratif, pembinaan dan pengendalian tugas perangkat daerah serta menyelenggarakan pelayanan administratif. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah kota; b. koordinasi administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah; c. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, perumusan produk hukum daerah serta di bidang kesejahteraan masyarakat; d. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa; e. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan; f. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyararat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan penyusunan standar operasional prosedur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Keija di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyararat Kota Banjarmasin yang memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Bagan Atau Alur Proses; Penyesuaian dan Perubahan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
8 halaman; Lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat